Penyaluran Bansos Beras Kemensos

  • Aug 23, 2024
  • Admin Bantarsari-Rancabungur

BANTARSARI- Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Berlangsung giat penyaluran bansos beras dari kemensos melalui kantor pos kepada 524 KPM warga Desa Bantarsari bertempat di Aula Desa Bantarsari Kp. Babakan Tua RT03/04 Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.Jumlah beras yang disalurkan berupa beras bulug 10 Kg.

Agar giat berlangsung dalam keadaan aman dan tertib maka penyaluran beras ini diawasi oleh Babinsa Desa Bantarsari, Bimas Desa Bantarsari, Binwil Desa bantarsari, Anggota Linmas Desa bantarsari dan dihadiri oleh Kepala Desa Bantarsari, Sekdes Bantarsari, Para Kadus Desa Bantarsari, satu orang dari Pos Giro dan RT/RW Desa Bantarsari.

Program ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2024 dengan penyaluran setiap dua bulan sekali pada Agustus, Oktober, dan Desember. Kategori penerima meliputi penerima PKH, BPNT, dan KPM balita atau yang berisiko stunting, dengan syarat utama adalah WNI, memiliki KK dan KTP yang masih berlaku, tergolong miskin, tidak menjadi ASN, Polri, atau TNI, dan terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Dana bantuan ini berasal dari APBN dengan total Rp7,52 triliun dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia secara bertahap. Penerima dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos”. Diharapkan, program ini dapat membantu masyarakat mengatasi kebutuhan pangan dan meningkatkan kesejahteraan.

Persyaratan dan kategori penerima bantuan sosial beras 10 kg yaitu seseorang harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:

  1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

  2. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

  3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anak balita atau berisiko stunting

  4.  

Sumber: https://fahum.umsu.ac.id/blog/kriteria-dan-syarat-penerima-bansos-beras-10-kg/